
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu yang digali lebih dalam terkait inisiatif pembagian tambahan kuota haji masing-masing 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menggali keterangan tersebut dari saksi lingkup Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya yang telah dimintai keterangan yakni eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali. Dia dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat pekan lalu.
Dengan memeriksa Nizar Ali, KPK mengaku menggali atau mendalami soal pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Budi belum membeberkan lebih lanjut materi detail pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemenag itu sebagai langkah lanjutan menelusuri dugaan korupsi kuota haji.
Nizar Ali sendiri mengaku didalami soal terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) tekait pembagian kuota haji 2024. Sebab, SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan disinyalir menjadi acuan dari pembagian kuota haji yang berujung korupsi.
"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: