Kuasa Hukum Ammar Zoni Ragukan Kualitas Saksi dari JPU

6 hours ago 4

Jakarta -

Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menghadirkan saksi yang memberatkan kekasih dokter Kamelia itu. Dalam kesaksian para saksi, Ammar Zoni disebut terlibat bisnis penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Saksi dari JPU, yakni Jaya merupakan mantan Napi satu sel yang sama dengan Ammar Zoni. Namun, Jaya sudah bebas sejak April 2025 lalu.

Dalam pengakuannya, Jaya menyebut Ammar berbisnis narkotika di dalam Rutan Salemba. Bahkan, Jaya juga mengaku ia sempat disuruh Ammar untuk mengantarkan narkoba ke sel lainnya.

Menanggapi kesaksian yang disampaikan oleh Jaya, Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni pun buka suara. Ia menilai keterangan yang disampaikan oleh Jaya tidak memiliki bukti yang jelas. Jon juga meragukan kualitas Jaya, dikarenakan ia merupakan mantan napi.


"Waktu saya ngasih barang ke dia itu harus ada dong buktinya. Jadi kualitasnya sebagai saksi, apalagi ini kan mantan napi," ucap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Jon juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Jaya sempat menghubungi pihaknya untuk mengajukan diri menjadi saksi Ammar Zoni di persidangan. Namun, kala itu Jaya meminta uang bayaran sebagai saksi.

"Kita lihat nanti, kan ada dua bukti bahwa dia mau menjadi saksi ke kita juga, itu dia ada bukti chatnya juga, minta uang. Nanti kita jadikan bukti waktu kita memberikan alat bukti. Jadi ada seseorang yang menyampaikan ke kita katanya dia mau jadi saksi kita, terus katanya minta uang sebagai saksi," ungkap Jon Mathias.

Jon Mathias juga menyebut barang bukti yang saat ini dihadirkan di persidangan tidak sah. Hal tersebut dikarenakan, barang bukti tersebut tidak masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ini kan barang bukti yang tidak masuk ke dalam BAP. Kalau barang bukti yang tidak masuk ke dalam berkas, lalu sekarang baru dimunculkan, itu sebenarnya ada kesalahan dari kejaksaan dong. Jadi saya meneliti lho, JPU seharusnya kan waktu itu dia kasih petunjuk P19 kepada penyidik untuk barang bukti yang ditampilkan tadi, dimasukkan ke dalam berkas. Kenapa kok sekarang. Ini kan kita pertanyakan juga," tutur Jon Mathias.

"Bukti yang dihadirkan sekarang itu secara hukum dan acara, secara KUHAP, itu tidak bisa menjadi pembuktian yang kuat," pungkasnya.

(kpr/kpr)

Loading ...

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi