Lampu Hijau untuk Honorer Non-Database, Resmi Jadi ASN Paruh Waktu

2 weeks ago 8

Ilustrasi honorer -- Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar baik datang bagi tenaga honorer non-database atau kategori R4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi memberi lampu hijau pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025. Keputusan ini menjadi jawaban atas ketidakpastian status honorer R4 yang sebelumnya tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 hanya membuka peluang bagi honorer yang terdaftar di database BKN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer R4, terutama mereka yang gagal lolos seleksi PPPK 2024.

Namun, hasil pembahasan antara KemenPANRB dan BKN memastikan bahwa honorer R4 yang memenuhi syarat akan diangkat. Mulai 1 Oktober 2025, mereka akan resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menerima gaji.

Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja dan besaran gaji yang berbeda dibanding PPPK Penuh Waktu. Perhitungan gaji terendah akan mengacu pada dua ketentuan pokok, lalu disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing. Pembayaran gaji dapat dilakukan pada bulan pengangkatan atau bulan berikutnya, sesuai jadwal resmi pengadaan.

Kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer R4. Syaratnya, calon PPPK Paruh Waktu harus pernah mengikuti seleksi PPPK dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. (bs-zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi