LBH Pers soal Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo: Aneh dan Mengada-ada

2 hours ago 3

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyayangkan gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman kepada Tempo. Mereka menilainya aneh dan mengada-ada.

"Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Amran diketahui melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara perdata Rp200 miliar. Ia mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada 1 Juli 2025.

Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers di yang telah diselesaikan di Dewan Pers. Pengaduan Amran terhadap poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.

Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel menceritakan tentang kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan tak memilah kualitasnya (any quality).

Bulog membeli gabah dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram. Cara ini efektif menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.

Namun, kebijakan itu mendorong petani mencampur gabah kualitas bagus dan buruk sebelum menjualnya ke Bulog. Di beberapa daerah petani bahkan mencampur gabah dengan air untuk menambah berat. Akibatnya, beras di gudang Bulog rusak.

Menurut Mustafa, kata busuk dalam judul tersebut sesuai dengan makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti rusak dan berbau tidak sedap. Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Menteri Amran yang mengakui ada beras rusak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi