
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kian menjadi-jadi. Serangkaian tuduhan Lisa terkait perselingkuhan, hubungan di luar nikah, kehamilan hingga aborsi, dianggap mantan gubernur Jawa Barat itu tidak berdasar serta tidak dibuktikan secara ilmiah.
Terbaru, pihak Ridwan Kamil menggugat Lisa Mariana sebesar Rp 105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik hingga reputasi rusak.
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," jelas Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, gugatan sejumlah uang itu jika dirincikan yakni, Rp 5 miliar untuk ganti rugi materiil, dan kerugian immateriin senilai Rp 100 miliar.
Dalam gugatannya, pihak Ridwan Kamil meminta Lisa Marian menghapus seluruh unggahan yang dianggap fitnah serta meminta maaf di media sosial dan media massa selama 7 hari berturut-turut.
Sebelumnya, Ridwan Kamil juga telah lebih dahulu melaporkan Lisa ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam laporan bernomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim tertanggal 11 April 2025.
Di sisi lain, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan gugatan yang telah teregister dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.
Di tengah situasi panas saling gugat menggugat, Lisa Mariana kian di atas angin. Sosoknya terus muncul di berbagai kanal publik. Teranyar ia muncul di Podcast YouTube Lugu Production.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: