
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta kepada Lisa Rachmat, dinilai tidak relevan dan tidak punya dasar hukum.
Itu disampaikan Andi Syarifuddin SH MH, salah satu kuasa hukum Lisa Rachmat. “Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum,’’ tegas Andi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, JPU mengajukan banding atas vonis Lisa. “Iya (mengajukan) banding,” ujar Harli, Kamis (26/6/2025).
“Alasan banding karena terkait barang bukti ada yang dikembalikan. Padahal JPU menuntut untuk dirampas,” tutur Harli. Namun tidak dijelaskan barang bukti mana saja yang dipersoalkan JPU.
JPU menuntut penjara 14 tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 28/5/2025, JPU juga menuntut barang bukti yang disita dirampas untuk negara.
Dalam kasus ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa barang berharga, uang Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat dari Lisa, David Rachmat (adik Lisa), dan Linggo Hadiprayitno (suami Lisa), berjumlah sekitar Rp27 miliar.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta. Majelis sependapat dengan kuasa hukum Lisa, barang bukti yang disita JPU harus dikembalikan kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Lisa adalah pemberi suap bukan penerima suap.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: