
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali mempertanyakan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Ia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Hingga kini Silfester belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara padahal telah dijatuhi vonis sejak 2019.
Sebagai seorang pakar hukum yang pernah menduduki Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung
"Silfester blm dieksekusi selama 6 thn sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan," tulis Mahfud di akun X pribadinya, Selasa (12/8/2025).
"Mengapa itu terjadi? Langkah apa yg tlh dan akan dilakukan skrng?" tanya Mahfud.
Ia menegaskan, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengapa Silfester hingga hari ini belum jua dieksekusi.
"Rakyat berhak tahu ttg itu. Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan," katanya.
Bukan saat ini saja Mahfud mempertanyakan kasus ini. Sebelumnya ia juga mengutarakan keresahannya karena bnyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang.
"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," ungkapnya.
Mahfud mengungkapkan, Silfester pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: