Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan direktur PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya memasukkan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri dan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding Tim Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa (14/4).
Dalam Memori Bandingnya, Tim Advokat menguraikan alasan banding yaitu terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara serta ada kekeliruan dan kekurang-lengkapan, karena Putusan tidak dipertimbangkan berdasarkan "Segala Sesuatu Yang Terbukti Dalam Persidangan dan Tidak Mempertimbangkan Alat Bukti Sebagaimana Mestinya".
Salah satu pengacara Maya, Kresna Hutauruk mengatakan bahkan ada barang bukti yang bukan milik Terdakwa dan tidak ada kaitannya tetapi turut diajukan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal dalam persidangan, barang bukti yang tidak ada kaitannya itu tidak pernah ditunjukkan juga dan dipergunakan dalam pembuktian, Fakta ini menunjukkan sejak awal, penuntutan ini "aneh dan penuh tanda-tanya"," kata Kresna dalam keterangannya, Selasa.
Dia menuturkan fakta persidangan jelas membuktikan tidak ada niat jahat (mens rea), karena Maya Kusmaya hanya menjalankan tugas sebagaimana seharusnya menurut aturan dan perusahaan pun jelas untung.
Kresna menegaskan dalam perkara ini jelas tidak ada yang disebut-sebut kelebihan pembayaran akibat perlakuan istimewa dalam pengadaan impor produk kilang.
"Sama sekali tidak ada perlakuan istimewa. Adapun dalam penjualan solar nonsubsidi, Terdakwa hanya menandatangani kontrak sesuai otorisasi pendapatan, karena penetapan harga masih dalam kewenangan pejabat di bawahnya," katanya.
Justru, papar Kresna, dalam persidangan terungkap bahwa perhitungan kerugian keuangan negara didasarkan pada angka estimasi bottom price, sehingga tidak ada kerugian keuangan negara yang nyata. Penjualan solar nonsubsidi merupakan kontributor terbesar terhadap keuntungan perusahaan, yang mencapai US$1,4 Miliar pada 2022 dan US$1,2 Miliar pada 2023.
Diketahui, Maya dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan itu diketok hakim pada 26 Februari lalu.
(asa)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3













































