Mengapa Polda Sulsel Bisa Digugat Rp800 Miliar? Pakar Hukum Jelaskan Dasarnya

5 days ago 8

Dr Rahman Syamsuddin,

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gugatan senilai Rp800 miliar yang dilayangkan terhadap Polda Sulsel buntut kerusuhan berujung pembakaran dua kantor DPRD di Makassar terus menuai perhatian publik.

Empat orang tewas dalam insiden tersebut, dan kini Polda Sulsel dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menilai gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

“Gugatan ini mengingatkan kita pada prinsip dasar, Indonesia adalah negara hukum," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Selasa (9/9/2025).

Dalam konsep Rechtsstaat, kata Rahman, aparat negara tidak boleh kebal dari hukum, bahkan bisa dimintai pertanggungjawaban jika lalai.

Rahman menjelaskan, dalam doktrin hukum perdata dikenal istilah onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Prinsip ini, kata dia, sudah lama diakui dalam sistem hukum Indonesia.

"Di sinilah relevansi Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti. Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan internal Polri sendiri telah mengatur kewajiban aparat dalam pengendalian massa.

“Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, menegaskan bahwa polisi wajib hadir, terukur, dan bertanggung jawab dalam setiap pengendalian unjuk rasa,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi