Jakarta, CNN Indonesia --
Beredar kabar anggota DPR mendapatkan penghasilan hingga Rp120 juta per bulan dari kerjaan mereka. Kabar itu menyeruak menyusul pemberian tunjangan rumah Rp50 juta per bulan ke setiap anggota DPR.
Awalnya, kabar itu dibenarkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Ia menjelaskan terkait tunjangan rumah Rp50 juta diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata sebagaimana sering diberikan sebelumnya.
Lalu ia mengatakan, selain tunjangan rumah, anggota DPR menerima kenaikan tunjangan seperti beras dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta, bensin dari Rp4 juta hingga Rp5 juta menjadi Rp7 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tambahan fasilitas itu, ia sempat menyebut total tunjangan selain tunjangan rumah berkisar Rp70 juta per bulan.
Meski begitu, Adies meralat pernyataan itu sehari setelahnya.
Ia berkata tak ada kenaikan tunjangan anggota DPR, hanya penambahan tunjangan rumah.
"Intinya gaji tidak ada kenaikan, tunjangan juga yang lain tidak. Hanya tadi itu, tunjangan perumahan," ucap Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
Infografis Kenaikan Tunjangan DPR
Lalu berapa sih sebenarnya penghasilan DPR yang benar?
Sekjen DPR Indra Iskandar kepada CNNIndonesia.com awal pekan kemarin menyebut sejatinya tidak ada kenaikan atau perubahan gaji dan tunjangan bagi DPR.
Untuk gaji, sampai saat ini pemberiannya masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Dan surat edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010.
Berikut rinciannya:
- Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan
Sementara itu, tunjangan DPR per bulan diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
- Anggota Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
- Anggota Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000
4. Tunjangan istri/suami Rp420.000
5. Tunjangan anak Rp168.000
6. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
7. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21 Rp 2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon 7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000
12. Tunjangan rumah Rp50.000.000
(dhf/agt)