Anggota Satpol PP Tangsel Ditangkap Buntut Jual Kosmetik Kedaluwarsa

10 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 08 Jul 2025 12:07 WIB

Anggota Satpol PP di Tangsel menjual kembali barang-barang kosmetik kedaluwarsa sisa penjualan tak laku di minmarket yang seharusnya dimusnahkan. Seorang anggota Satpol PP Tangerang Selatan berinisial A alias Bule dan rekannya SA ditangkap buntut menjual makanan dan produk kosmetik kedaluwarsa. iStockphoto/SimonSkafar

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang anggota Satpol PP Tangerang Selatan berinisial A alias Bule dan rekannya SA ditangkap buntut menjual makanan dan produk kosmetik kedaluwarsa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait lokasi yang diduga dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan maupun kosmetik yang sudah kedaluwarsa di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan.

Dari informasi itu, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan pada Jumat (4/7). Hasilnya, lokasi itu benar digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang, berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tinner maupun lotion," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/7).

Ade Safri mengungkapkan A mengaku barang-barang tersebut didapatkan dari PT Liquid yang ditawarkan melalui admin.

"Ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu," ujarnya.

Dari pendalaman diketahui ada kesepakatan antara PT Liquid dengan minimarket terkait pemusnahan barang kedaluwarsa itu.

"Oleh A barang tersebut bukannya dimusnahkan. Justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa," ucap Ade Safri.

"Menurut keterangan A bahwa barang-barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sediaan farmasi," imbuhnya.

Dalam aksinya  A turut mengajak rekannya, SA yang berperan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa dan menjualnya. Biasanya, barang itu dijual melalui bazar yang diadakan pelaku pada hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

"Pelaku menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut, sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut ke beberapa pembeli perorangan (untuk konsumsi pribadi) di wilayah Serpong dan sekitar Bogor," tutur Ade Safri.

Ade Safri mengungkapkan kedua pelaku telah beraksi selama sembilan bulan. Terkait keuntungan yang diperoleh pelaku, masih proses pendalaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi