Oditur Militer Terapkan Pasal Penganiayaan di Kasus Andrie Yunus

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan empat anggota TNI tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan dijerat pasal berlapis.

"Oditur menerapkan pasal berlapis," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4).

Ia menjelaskan pasal-pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 469 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 468 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Lalu pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ia menjelaskan saat ini berkas perkara kasus itu sudah diteliti syarat formil serta materiil dan dinyatakan lengkap.

"Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara untuk segera dikirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yg kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan," katanya.

Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Tak sampai satu pekan atau pada Rabu (18/3), Puspom TNI mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

Keempatnya adalah NDP berpangkat kapten. SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).

Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Penyidik Puspom TNI kemudian telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus itu.

Lalu pada Selasa (7/4), telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis.

Koalisi Sipil terus mendesak TNI melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung agar para tersangka disidang di peradilan umum. Mereka juga mendesak para tersangka pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan.

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi