
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Asing dilakukan satu pintu yaitu melalui PT Pertamina (Persero).
Dengan kebijakan ini, nampaknya pemerintah berkeinginan mengembalikan tata kelola Migas di sektor hilir dari liberalisasi kembali ke kebijakan regulated.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai perusahaan-perusahaan asing pada awalnya bersedia investasi di SPBU BBM karena tata-kelolanya liberal.
Perusahaan asing saat itu dinilai bebas mendirikan SPBU di seluruh wilayah Indonesia, bebas melakukan pengadaan BBM sesuai kuota ditetapkan, bebas dalam menetapkan harga jual ke konsumen sesuai mekanisme pasar.
“Dengan pengadaan impor BBM Satu Pintu, SPBU Asing tidak lagi bebas dalam pengadaan impor BBM. Padahal, salah satu sumber margin SPBU Asing adalah pengadaan impor BBM yang punya kebebasan dalam menentukan negara impor dengan harga yang paling murah dan melakukan efisiensi biaya pengadaan impor BBM,” katanya dilansir dari situs resmi UGM, Selasa (16/9/2025)
Fahmi menyatakan, dalam Impor BBM Satu Pintu nantinya, SPBU Asing tidak dapat lagi impor dengan harga yang paling murah, tetapi harus membeli BBM dari Pertamina dengan harga ditetapkan oleh Pertamina.
Dalam kondisi tersebut, margin SPBU Asing akan semakin kecil, bahkan pada saatnya SPBU Asing akan merugi. “Dengan kerugian yang berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan SPBU Asing akan tumbang hingga menutup SPBU,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: