Pakar Sebut Soedeson Golkar Seperti Tak Setuju RUU Perampasan Aset

11 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra terkait RUU Perampasan Aset menabrak UUD 1945 sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap rancangan UU tersebut.

Soedeson sebelumnya menyebut RUU Perampasan Aset berpotensi menabrak UUD 1945.

"Pernyataan itu saya kira harus dimaknai sebagai feed back ya, reaksi dari anggota-anggota DPR yang kemudian sesungguhnya tidak setuju dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset," ujar Castro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, semacam reaksi balik yang ditunjukkan seolah-olah memang ada ketidaksepakatan atau ketidaksetujuan terhadap Rancangan Undang-undang Perampasan Aset," imbuhnya.

Castro berpendapat RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan konstitusi.

"Justru kalau kemudian kita mendiamkan perampasan atau penjarahan uang-uang negara, tetapi tidak disertai dengan upaya merampas balik uang itu dalam pengertian aset recovery melalui perampasan aset, itu yang malah justru melanggar Undang-undang Dasar. Itu melanggar konstitusi," kata dia.

Castro mengatakan pendapat Soedeson adalah keliru. Sebab, jika yang dipermasalahkan adalah pembatasan hak, Undang-undang bisa memberi ruang untuk mengatur itu.

"Saya kira itu juga keliru kalau dikatakan melanggar konstitusi karena pembatasan terhadap hak-hak, kalau yang dikhawatirkan adalah pembatasan hak-hak seseorang karena asetnya dirampas, kan konstitusi juga memberikan ruang bahwa pembatasan terhadap hak seseorang itu bisa dilakukan sepanjang diatur melalui Undang-undang," tutur dia.

"Nah, sekarang pertanyaannya, kalau kemudian anggota-anggota DPR tidak setuju dengan Undang-undang Perampasan Aset, justru yang mesti diperiksa isi kepalanya adalah mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Soedeson mengatakan mekanisme perampasan aset tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945.

Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya.

Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," lanjut politikus Golkar itu.

Sementara, dalam sudut pandang hukum perdata, kata Soedeson, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif.

Dia khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.

Adapun Komisi III DPR sudah mengundang sejumlah pakar untuk meminta pendapat perihal perampasan aset.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi