Pemerintah Resmi Tetapkan Usia Pensiun PNS, Cek Daftar Lengkapnya Berdasarkan Jabatan di UU ASN Terbaru

7 hours ago 3

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan aturan baru terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini menjadi dasar hukum dalam menentukan masa akhir pengabdian seorang PNS sesuai jabatan yang diemban. Selain memberi kepastian hukum, kebijakan ini juga diharapkan membantu ASN dalam merencanakan masa depan, termasuk persiapan memasuki masa purna tugas.

Apa Itu Batas Usia Pensiun PNS?

Batas usia pensiun (BUP) adalah usia maksimal di mana seorang PNS diberhentikan dengan hormat karena faktor usia, kemudian dinyatakan memasuki masa pensiun dengan hak pensiun yang melekat.

Dalam UU ASN terbaru, usia pensiun dibedakan sesuai tanggung jawab jabatan, dengan rentang antara 58 tahun hingga 65 tahun.

Rincian Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Berikut klasifikasi usia pensiun sesuai dengan jenis jabatan:

  1. Maksimal 60 Tahun
    o Pejabat Manajerial
    o Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
    o Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
    o Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Maksimal 58 Tahun
    o Pejabat Administrator
    o Pejabat Pengawas
    o Pejabat Pelaksana
    o Pejabat Fungsional tertentu yang tidak diatur secara khusus

Penting diketahui, beberapa jabatan fungsional seperti dosen, peneliti, maupun dokter bisa mendapatkan perpanjangan usia pensiun hingga 65 tahun, sesuai aturan teknis yang berlaku di masing-masing instansi.

Kebijakan baru ini selaras dengan arah reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada peningkatan profesionalitas ASN, optimalisasi kinerja pegawai senior, serta memperkuat sistem regenerasi kepemimpinan.

Dengan adanya kepastian mengenai batas usia pensiun, PNS diharapkan dapat menyusun strategi karier, perencanaan keuangan, serta mempersiapkan masa pensiun secara lebih matang.

Penetapan BUP yang diatur dalam UU ASN 2023 menjadi tonggak penting dalam sistem kepegawaian nasional. Setiap PNS kini dapat mengetahui secara pasti kapan masa tugas berakhir sesuai jabatannya, sehingga bisa lebih siap menghadapi transisi menuju purna tugas. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi