Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal jadi Kontroversi, Prof Jimly: Kita Harus Biasakan Diri untuk Hormati Putusan Pengadilan

4 hours ago 1

Prof Jimly Asshiddiqie

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menuai banyak sorotan. Sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie, angkat bicara.

Ia mengingatkan pentingnya sikap taat konstitusi, khususnya bagi pejabat publik.

“Pejabat publik yang ketika dilantik sudah bersumpah untuk selalu tunduk dan taat pada UUD 1945,” kata Jimly di X @JimlyAs (3/7/2025).

Dikatakan Jimly, putusan pengadilan, termasuk MK, wajib dihormati, meskipun hasilnya tidak memuaskan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kita harus membiasakan diri untuk hormat pada putusan pengadilan, meskipun tidak suka atau tidak memuaskan kepentingan pribadi dan kelompok,” tandasnya.

Prof Jimly menegaskan, ketaatan pada konstitusi adalah fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Pemilu Nasional meliputi Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal mencakup Pilkada Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, penundaan Pilkada dapat dilakukan secara konstitusional, karena UUD 1945 tidak memasukkan Pilkada dalam rezim Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Menurutnya, apa yang dimaksud dengan Pemilihan Umum, jenisnya dan jangka waktu pelaksanaanya diatur dengan jelas dalam Pasal 22E.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi