Penahanan Ammar Zoni Dipindah Sementara ke Jakarta Tapi Keluarga Tetap Tak Bisa Bertemu

2 hours ago 1

Ammar Zoni Penahanan Ammar Zoni Dipindah Sementara ke Jakarta Tapi Keluarga Tetap Tak Bisa Bertemu / Foto: Insertlive

Jakarta, Insertlive -

Permohonan untuk menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Ditjen PAS menyetujui untuk melakukan pemindahan sementara Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, di Cipinang, Jakarta Timur. Walaupun permohonan pemindahan sementara Ammar Zoni dikabulkan, tapi Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS menegaskan bahwa perlakuan terhadap mantan suami Irish Bella itu sebagai tahanan high risk tidak akan berubah.

Rika menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta hanya untuk kebutuhan persidangan. Maka dari itu, segala aturan, perlakuan, prosedur komunikasi, dan kunjungan tetap mengacu dengan peraturan untuk narapidana high risk.


"Sistem perlakuannya tetap warga binaan high risk," tegas Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/12).

Rika juga menegaskan narapidana dengan status high risk juga mendapat pembatasan untuk berinteraksi secara tatap muka, meski dengan keluarga.

"Untuk warga binaan high risk, komunikasi yang dilakukan memang tidak tatap muka langsung, dilakukan secara online," jelas Rika Aprianti.

Meski secara online, Ammar Zoni juga tidak bisa berkomunikasi dengan sembarang orang, termasuk pacar. Komunikasi secara daring hanya diperbolehkan untuk keluarga inti.

"Yang bisa berkomunikasi hanya keluarga inti. Keluarga intinya itu adalah anak kandung, istri. Dan untuk kebijakannya lagi itu adalah orang tua kandung, adik kandung, kakak kandung. Di luar itu memang tidak ada dalam aturan," jelas Rika Aprianti.


"Kalau kekasih kan bukan istri ya. Kalau kekasih kan belum masuk di aturan kita, gitu lho," pungkasnya.

(kpr/fik)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi