Pendiri Gojek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Gara-gara Chromebook

4 hours ago 2

Selular.ID – Pendiri perusahaan ojek online yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).

Hakim di persidangan memutuskan bahwa Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat Mendikbud.

Hakim juga menyatakan hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, struktur dan sistematis yang menyebabkan kerugian negara yang besar.

“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal terluar,” kata Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga:

Hakim mengatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kata hakim, Nadiem sebagai menteri seharusnya menjadi teladan bukan menyalahgunakan jabatan.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim.

“Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya,” katanya.

“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” sambungnya.

Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi