
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi melakukan perpanjangan untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.
Hal ini berdasarkan surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, perpanjangan jadwal pengisian DRH dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Melansir laman resmi BKN, pengisian DRH sebelumnya berakhir pada 20 September 2025 kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Sementara untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 25 September 2025.
Untuk jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Merespon hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel menyambut baik kabar ini.
Erwin menyebut perpanjangan ini memang dibutuhkan, terkhusus untuk pendaftar yang berada di daerah.
“Nggak, rata-rata memang kita butuh waktu, faktor geografis juga menjadi faktor pertimbangan pemerintah pusat, banyak kdong yang PPPK paruh waktu yang memang dari daerah-daerah,” kata Erwin Sodding.
Adanya perpanjangan ini disebut bisa memberikan waktu untuk peserta melakukan persiapan.
“Yang otomatis butuh waktu untuk preparingnya mereka,” jelasnya.
“Setelah pengumuman mungkin terlalu singkat untuk waktu 15 September itu, akhirnya diperpanjang jadi 22 September,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: