FAJAR.CO.ID - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan tahun 2026 akan mulai dilakukan pada 5 Maret 2026. Namun, banyak penerima pensiun yang masih belum memahami cara perhitungan besaran THR yang akan mereka terima.
PT Taspen mengumumkan secara resmi bahwa perhitungan THR pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Komponen Perhitungan THR Pensiunan
Dalam pengumumannya, Taspen menjelaskan bahwa ada beberapa komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR pensiunan. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Semua komponen ini menentukan jumlah THR yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan.
"Besaran Tunjangan Hari Raya dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026," kata Taspen dalam pengumuman resminya.
THR Bebas Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah
Taspen juga menegaskan bahwa THR pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Hal ini memastikan bahwa penerima pensiun menerima jumlah THR secara penuh.
"Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun," jelas Taspen.
Kendati demikian, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah THR yang diterima oleh pensiunan.

















































