Fajar.co.id – Di balik viralnya pernikahan pria 71 tahun dengan gadis 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tersimpan pertanyaan yang lebih dalam dari sekadar selisih usia 53 tahun: apakah ini murni pilihan pribadi, atau ada faktor lain yang luput dari perhatian publik?
Pernikahan antara H. Buhari (71) dan TA (18), yang masih berstatus siswi SMA, berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Minggu (5/4/2026), dan dengan cepat menyebar luas di media sosial.
Di Antara Narasi “Suka Sama Suka”
Pihak pemerintah desa melalui Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak melibatkan aparat desa dan disebut berlangsung tanpa paksaan.
“Yang kami dengar, hubungan mereka atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan,” ujar Arsad.
Namun, dalam banyak kasus pernikahan usia muda di Indonesia, frasa “suka sama suka” kerap menjadi lapisan paling luar dari realitas yang lebih kompleks—mulai dari tekanan keluarga, norma sosial, hingga faktor ekonomi.
Apakah benar sepenuhnya tanpa tekanan? Pertanyaan ini masih menggantung, mengingat tidak adanya pendampingan atau pengawasan resmi dalam proses tersebut.
Usia 18 Tahun: Legal atau Abu-abu?
Secara hukum, usia TA yang baru 18 tahun memunculkan persoalan serius. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun.
“Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai undang-undang,” kata Arsad.
Jika tidak melalui dispensasi pengadilan, maka pernikahan ini berpotensi berada di wilayah abu-abu secara administratif. Sayangnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka apakah dispensasi tersebut diajukan atau tidak.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan praktik pernikahan di tingkat lokal.
Ketimpangan Usia dan Relasi Kuasa
Selisih usia 53 tahun bukan hanya angka, tetapi juga mencerminkan kemungkinan ketimpangan relasi kuasa—baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.















































