Pernyataan Terbaru Menkeu Purbaya Soal Gaji ke-13 Bikin PPPK dan Pensiunan Was-was

6 hours ago 6
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan paling cepat pada Juni 2026, setelah THR Lebaran atau Idulfitri 2026 digelontorkan sejak awal Maret lalu.

Namun jadwal pencairan tersebut diprediksi akan meleset dari waktu biasanya setelah adanya pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa skema pembayaran gaji ke-13 kini masih dikaji.

Perihal apakah gaji ke-13 akan terkena kebijakan efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Purbaya mengaku belum berani memberikan jaminan atau keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.

"Masih dipelajari, nanti ditunggu,” kata Purbaya.

Pernyataan ini kemudian memunculkan spekulasi ketidakpastian gaji ke-13 di kalangan ASN. Apakah akan dibayarkan sesuai jadwal atau besarannya terkena potongan imbas dari kebijakan efisiensi.

Padahal segala skema dan payung hukumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan dedikasi para abdi negara. Pencairan gaji ini biasanya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga bisa membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi