
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kesimpulan Bareskrim Polri yang telah menyampaikan bahwa ijazah Jokowi yang dituding palsu adalah ijazah asli, pada 22 Mei lalu, tampaknya tidak serta merta dijadikan sebagai keputusan akhir.
Faktanya, Mabes Polri masih akan melakukan gelar perkara atas laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
Gelar perkara khusus itu akan dilakukan Mabes Polri atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu minggu depan (9/7).
Mabes Polri beralasan, gelar perkara khusus itu dilakukan guna memfasilitasi beberapa orang yang diminta hadir oleh pelapor, dalam kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan awak media pada Kamis (3/7).
Trunoyudo menyampaikan bahwa gelar perkara khusus itu dilakukan atas permohonan dari pelapor. Yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dia menyebut, TPUA meminta agar difasilitasi untuk menghadirkan beberapa orang dalam gelar perkara khusus.
Semula gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini. Namun, pelapor meminta ralat beberapa nama yang akan mereka hadirkan dalam agenda tersebut. Sehingga Bareskrim menjadwalkan ulang gelar perkara khusus itu sesuai dengan ralat nama-nama yang diajukan oleh pelapor.
"Pendumas (pelapor) dalam hal ini TPUA pada tanggal 2 Juli 2025 kemarin itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan," kata Trunoyudo.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: