Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian Berbeda Pendapat?

5 hours ago 2

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengecek tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengecek tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI dari Papua Barat Daya, Agustinus Kambuaya, menyoroti perlunya kolaborasi lintas kementerian untuk menyelesaikan polemik pencemaran lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat.

Menurutnya, berbagai kementerian terkait harus duduk bersama agar masalah ini bisa ditangani secara komprehensif.

"Karena di satu sisi, Kementerian ESDM mengklaim bahwa tambang nikel di Raja Ampat itu baik-baik saja dan tidak ada masalah di sana," ujar Agustinus saat ditemui di Sorong, Senin.

Namun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan sebaliknya, bahwa tiga perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut telah merusak lingkungan.

Perbedaan pendapat antar lembaga pemerintah pusat ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pejabat daerah.

Agustinus menilai, perbedaan tersebut membuat Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam terjebak dalam tekanan publik yang menuntut kejelasan solusi.

"Sebenarnya pesan pemerintah mana yang mau diikuti, apakah Kementerian ESDM atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Selain itu, Agustinus juga menyoroti keterbatasan wewenang pemerintah daerah akibat aturan pusat yang kuat. Ia menjelaskan bahwa berbagai izin tambang kini sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bisa memberikan persetujuan, bukan membatalkan.

Ia juga menyebut tumpang tindih regulasi menjadi salah satu sumber masalah. Misalnya, Undang-Undang Kawasan Pesisir menganggap Raja Ampat sebagai kawasan konservasi, sementara Undang-Undang Pertambangan mengizinkan konsesi yang sudah dikeluarkan untuk tetap berlaku, meski bertentangan dengan tata ruang wilayah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi