Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang menganiaya anak SMP berinisial MHS (15) hingga tewas dengan tetap dihukum 10 bulan penjara.
Putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 itu diputus dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026. Majelis hakim diketuai Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak dan anggota Kolonel Wahyupi serta Kolonel Farma Nihayatul A.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," demikian tertulis dalam surat putusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ringan dikecam
LBH Medan sebagai kuasa hukum mengecam putusan banding tersebut. Kuasa hukum, Irvan Saputra menyatakan pihaknya baru menerima informasi 3 bulan setelah putusan dibacakan.
"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban," kata Irvan mengutip detikcom, Selasa (26/5).
"Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Sertu Riza dihukum bui dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).
Riza juga diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp12,7 juta. Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2

















































