FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan laporan kronologis terkait pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri dan dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah di Kabupaten Barru kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Kamis, 2 April 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan kasus yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Barru mendapatkan penanganan serius, objektif, dan berkeadilan dari Polda Sulsel.
Penghalangan Ibadah dan Intimidasi Memicu Laporan Resmi
Konflik bermula pada 20 Maret 2026 saat jemaah Muhammadiyah dihalangi menggunakan Masjid Nurut Tajdid untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H sesuai ketetapan Muhammadiyah.
Eskalasi berlanjut dengan intimidasi dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026, yang memaksa unsur Muhammadiyah di Barru menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Barru.
Laporan pengaduan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM tertanggal 23 Maret 2026, terkait dugaan penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Dokumentasi Kuat Buktikan Kepemilikan dan Hak Pengelolaan Masjid
Prof Gagaring Pagalung, Wakil Ketua PWM Sulsel sekaligus Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurut Tajdid, menegaskan bahwa bukti kepemilikan dan hubungan kelembagaan Muhammadiyah atas masjid ini sangat kuat.
Tanah seluas 560 meter persegi telah dibeli sejak 14 Januari 1997 melalui Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997 dan kemudian ditegaskan sebagai tanah wakaf melalui surat pernyataan dan akta wakaf pada Juli 2022.


















































