Selular.ID – Seperti diketahui Pemerintah akan memberlakukan registrasi SIM card pakai biometrik pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Proses ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi data kependudukan pengguna.
Ridwan, pemilik Bintang Cell di Jakarta Barat, menyebutkan bahwa informasi terkait mekanisme baru tersebut telah diketahui oleh pelaku usaha melalui distribusi informasi dari tenaga penjualan kartu perdana.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi yang digunakan dalam proses registrasi memungkinkan input NIK serta pemindaian wajah sebagai bagian dari proses aktivasi.
Menurut Ridwan, implementasi di lapangan masih bergantung pada aplikasi yang disediakan masing-masing operator seluler.
Sistem tersebut disebutkan baru diketahui dari pihak distribusi penjualan tanpa penjelasan rinci mengenai status kebijakan secara nasional maupun dasar regulasinya.
Di sisi lain, Jimmy, Manager Wima Cell ITC Roxy Mas Jakarta Pusat, menyebut adanya variasi proses penjualan kartu perdana di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian kartu sudah dalam kondisi aktif saat diterima dari jalur distribusi, sehingga tidak seluruh proses aktivasi dilakukan langsung di gerai.
“Saya jual perdana sudah aktif. Sales menjual ke saya sudah aktif,” ujar Jimmy saat ditemui di lokasi.
Keterangan dari pelaku usaha ini menunjukkan adanya perbedaan pola distribusi dan aktivasi kartu SIM di tingkat ritel.
Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penerapan sistem registrasi berbasis pengenalan wajah secara nasional.
Di Indonesia, registrasi kartu SIM sebelumnya telah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang diverifikasi melalui data kependudukan Dukcapil.
Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan validitas identitas pengguna layanan seluler dan mencegah penyalahgunaan kartu prabayar.
Hingga kini, belum terdapat dokumen resmi yang mengonfirmasi integrasi teknologi pengenalan wajah dalam proses registrasi SIM card secara nasional.
Operator seluler maupun regulator belum mengeluarkan pernyataan publik yang merinci implementasi teknis maupun jadwal penerapan sistem tersebut.
Perkembangan di lapangan ini menunjukkan bahwa ekosistem distribusi kartu SIM masih terus mengalami penyesuaian, terutama pada sisi kanal penjualan ritel.
Baca Juga:10 Poin Aturan Registrasi Kartu SIM Biometrik di Indonesia 2026
Kejelasan kebijakan dari regulator menjadi faktor penting untuk memastikan keseragaman implementasi di seluruh operator dan wilayah.



















































