Rektor UNM Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Rp87 Miliar, Begini Tanggapan Polda Sulsel

23 hours ago 4

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan korupsi di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) mendadak menyita perhatian publik beberapa hari terakhir.

Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi dilaporkan ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel oleh Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (PSMPI) terkait dugaan korupsi sebesar Rp87 miliar.

Menanggapi laporan dugaan korupsi di UNM, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto yang ditemui usai peresmian bedah rumah salah seorang warga di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, masih irit bicara.

"Belum ada keterangan, belum," kata Didik singkat di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Senin (30/6/2025).

Didik masih enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai laporan dugaan korupsi tersebut. Apalagi, pelapor juga memasukkan laporan di Kejati Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, PSMPI resmi melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, laporan tersebut menyusul temuan potensi kerugian negara dalam penggunaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar dari Kemendikbudristek. 

Ketua PSMPI Ikhsan Arifin menjelaskan, penyimpangan pertama terletak pada pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak kompeten.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi