FAJAR.CO.ID - PT Taspen resmi mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 5 Maret 2026.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Mekanisme dan Komponen Perhitungan THR Pensiunan
PT Taspen menegaskan bahwa besaran THR yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
Komponen-komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.
"Besaran Tunjangan Hari Raya dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026," jelas Taspen dalam pengumuman resminya.
Kendati demikian, Taspen menegaskan bahwa THR pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun. Namun, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku, tetapi pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
Hak THR untuk Pensiunan Baru dan Imbauan Waspada Penipuan
Pensiunan yang mulai menerima pensiun pada Februari 2026 atau sebelumnya, meskipun pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah 25 Februari 2026, tetap berhak menerima THR tahun ini. Hal ini memastikan bahwa pensiunan baru tidak kehilangan hak atas tunjangan tersebut.
"Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026," kata Taspen menegaskan dalam pengumumannya.
Sementara itu, Taspen juga mengimbau para penerima pensiun untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Penerima pensiun diingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan disarankan untuk menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau call center resmi Taspen bila membutuhkan informasi lebih lanjut.

















































