Sopir Ngamuk di JORR Akhirnya Ditangkap, Cuma Gara-gara Gagal Menyalip

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Sopir taksi online yang viral di media sosial karena ngamuk dan merusak mobil pengendara lain di Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap Polisi.

Pria berinisial JF (57) diamankan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (31/5).

"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Resa mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral mengenai aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain.

"Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5)," katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika langsung melakukan penyelidikan mendalam dan analisis teknologi informasi (IT) untuk memprofiling keberadaan pelaku.

"Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Ia menjelaskan peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai mobil jenis minibus Suzuki melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

Secara bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM, mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Karena lajur yang sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.

Pelaku kemudian memaksa menyalip dari sisi kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban hingga akhirnya memotong jalan dan berhenti di depan mobil korban.

"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ucap Resa.

Korban sempat turun untuk mengamankan spion yang patah serta merekam wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan pelaku sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kemeja lengan pendek warna hijau, satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian.

Saat ini, tersangka JF beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

(har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi