Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memproses permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hingga hari ini, Jumat (10/4), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon belum diterbitkan Polda Metro Jaya.
"Terkait tentang proses restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan permohonan RJ yang diajukan oleh seorang tersangka harus melalui berbagai tahapan. Mulai dari mengajukan permohonan kepada korban atau pelapor. Lalu pihak pelapor atau korban harus menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik.
"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," ucap Budi.
"Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian terkait tentang informasi itu kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, Rismon mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor, Rabu (1/4).
Rismon menegaskan proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menyebut hal ini murni hasil penelitian terbaru yang didapati terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya," ujar Rismon kepada wartawan.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," imbuhnya.
(har/har)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2














































