TIPS OTOMOTIF
CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 09:08 WIB
            Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat untuk bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya. (Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah) 
            Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat untuk bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya. Memasuki November 2025, bagaimana syarat dan biaya pembuatan SIM C untuk motor?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM C bulan ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Rp100 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu diingat,tarif tersebut belum termasuk dengan biaya lain seperti tes kesehatan maupun psikologi. Berikut daftarnya.
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp100 ribu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tes kesehatan biayanya mencapai sekitar Rp35 ribu dan tes psikologi berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu.
Syarat pembuatan SIM C
Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Usia Minimal:
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
2. Dokumen Administrasi:
- Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir pendaftaran SIM
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
- BPJS Kesehatan aktif
- Bukti pembayaran PNBP
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan dan kondisi yang memadai untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman.
Prosedur pembuatan SIM C
Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan secara offline di Satpas dan secara online di aplikasi Korlantas Polri. Untuk prosedur online, ujian praktik tetap harus dilakukan secara offline di Satpas.
1. Secara offline di Satpas:
- Datang langsung ke kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi yang telah ditentukan.
- Mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.
- Setelah lulus semua tahapan, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
2. Secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Mengunduh dan mendaftar pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
- Melakukan pengisian data.
- Membayar biaya pendaftaran SIM.
- Mengikuti ujian teori secara online.
- Setelah lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
(ryh/dmi)

                        8 hours ago
                                2
                    
















































