Syifa Hadju Dinikahkan Wali Hakim, Begini Pandangan Menurut Islam

1 hour ago 1

Jakarta -

Syifa Hadju sudah resmi menikah dengan El Rumi dalam akad pernikahan yang berlangsung di Raffles Jakarta, Minggu (26/4).

Sosok wali nikah Syifa saat El ijab kabul justru bukan berasal dari pihak keluarga, melainkan wali hukum.

Dalam pernikahan Islam, wali nikah bukan hanya pelengkap prosesi, tetapi menjadi salah satu rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya sebuah akad.

Tanpa wali, pernikahan seorang perempuan Muslim bisa dinyatakan tidak sah menurut syariat. Karena itu, Islam mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menjadi wali melalui urutan yang tidak boleh dilompati.


Kenapa Urutan Wali Nikah Itu Penting?

Urutan wali nikah (wali nasab) dibuat untuk menjaga ketertiban hukum Islam sekaligus melindungi hak perempuan.

Dengan adanya aturan ini, tidak sembarang orang bisa menjadi wali, melainkan harus mengikuti garis kekerabatan terdekat terlebih dahulu.

Selain itu, sistem ini juga memastikan bahwa pernikahan berlangsung secara sah, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip syariat.

Urutan Wali Nikah dalam Islam

Berikut urutan wali nasab yang harus dipenuhi:

  1. Bapak kandung
  2. Kakek (ayah dari bapak)
  3. Buyut (ayah dari kakek)
  4. Saudara laki-laki kandung (sebapak dan seibu)
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara kandung
  7. Anak laki-laki dari saudara sebapak
  8. Paman (saudara laki-laki bapak kandung)
  9. Paman sebapak
  10. Anak paman kandung
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman kandung
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman dari pihak kakek (sebapak dan seibu)
  15. Paman dari pihak kakek (sebapak)
  16. Anak paman dari pihak kakek (kandung)
  17. Anak paman dari pihak kakek (sebapak)

Urutan ini tidak bisa dilangkahi kecuali jika pihak sebelumnya tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau tidak dapat menjalankan perannya.

Kapan Wali Hakim Digunakan?

Jika seluruh wali nasab tidak tersedia atau tidak sah secara syariat, maka peran wali akan digantikan oleh wali hakim. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk negara, biasanya melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Contohnya:

  • Tidak memiliki wali nasab
  • Wali tidak diketahui keberadaannya
  • Wali tidak memenuhi syarat (misalnya non-Muslim)
  • Kasus khusus seperti anak di luar nikah

Dalam kondisi tersebut, wali hakim menjadi solusi agar pernikahan tetap sah secara agama dan hukum negara.

Diatur Juga oleh Negara

Di Indonesia, aturan mengenai wali nikah tidak hanya berdasarkan syariat, tetapi juga diperkuat oleh regulasi resmi seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Hal ini memastikan bahwa setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Bukan Sekadar Sah, Tapi Juga Perlindungan

Memahami urutan wali nikah bukan hanya soal memenuhi syarat sah pernikahan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi perempuan. Sistem ini mencegah praktik pernikahan yang tidak bertanggung jawab dan menjaga kehormatan serta hak-hak dalam rumah tangga.

Pada akhirnya, mengikuti aturan wali nikah adalah bagian dari menjalankan pernikahan sesuai tuntunan agama-agar tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga membawa keberkahan dan ketenangan dalam kehidupan berumah tangga.

(ikh/ikh)

Loading ...

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi