Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Bersiap Dikembalikan ke Nusakambangan

2 hours ago 2

Jakarta -

Ammar Zoni disebut tidak mengajukan banding atas vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Apalagi, status hukumnya saat ini sudah mendekati inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Maka dari itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akan memulangkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, untuk melanjutkan masa hukumannya.

Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas mengatakan masa tenggang untuk mengajukan banding telah berakhir pada Kamis (30/4) lalu. Maka dari itu, pihak Ditjenpas tengah mempersiapkan proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan dan mengembalikan Ammar Zoni ke Nusakambangan.

"Untuk Ammar Zoni, tidak ada upaya banding," ucap Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5).


Selama proses persidangan, Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan sementara itu untuk kelancaran proses persidangan. Rika mengatakan tengah menunggu perintah dari pimpinan untuk pemindahan kembali Ammar Zoni dan terdakwa lainnya ke Lapas Nusakambangan.

"Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan," tuturnya.

"Setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan dikembalikan dan akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," pungkas Rika.

Kasus ini bermula dari Ammar Zoni yang kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 lalu, di sebuah apartemen di kawasan Serpong.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Ammar Zoni pun ditahan di Rutan Salemba atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Ammar Zoni diduga ikut terlibat kasus peredaran narkoba. Atas kasus itu, Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan sebagai tahanan high risk.

(kpr)

Loading ...

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi