Tak Terima Bahlil Lahadalia Dihina, AMPG Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

8 hours ago 2
Ilustrasi - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia (kedua kanan). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak yang ditengarai melakukan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia harus siap-siap berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, sejumlah akun media sosial telah diadukan ke pihak berwajib. Pelaporan tersebut dilakukan Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

AMPG melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Akun yang dilaporkan itu diduga membuat unggahan yang bermuatan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Pembina AMPG, Bahlil Lahadalia.

“Akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP,” kata Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/10).

Menurut Sedek, pelaporan dilakukan karena unggahan-unggahan tersebut tidak lagi berbentuk kritik, melainkan sudah mengarah pada serangan pribadi terhadap Bahlil.

Ia memastikan AMPG sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan melayangkan somasi kepada sejumlah akun tersebut. Namun, somasi itu tidak mendapat respons memuaskan.

“Siapa pun boleh mengkritik, tapi kritik harus dilandasi etika. Kalau sudah menyerang pribadi, kehormatan, atau ras seseorang, itu bukan kritik,” tuturnya.

Terpisah, langkah serupa juga dilayangkan Organisasi Relawan Pilar 08 terkait dugaan penghinaan kepada Bahlil Lahadalia. Pelaporan ini dilakukan pihak Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi