THR 2026 Mulai Cair! Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dibayar Penuh, Ini Jadwal dan Aturannya

4 hours ago 1
Ilustrasi THR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja/buruh di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR Pekerja Swasta

Untuk pekerja di sektor swasta, ketentuan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus: Masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga biasanya membuka Posko THR di berbagai daerah untuk menerima pengaduan jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran.
THR ASN, TNI, dan Polri

Untuk aparatur negara, pembayaran THR diatur melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun. Biasanya, THR ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan fiskal pemerintah tahun berjalan.

THR bagi anggota TNI dan Polri juga mengikuti skema serupa sesuai regulasi pemerintah pusat.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif berupa:
-Teguran tertulis
-Pembatasan kegiatan usaha
-Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
-Pembekuan kegiatan usaha
-Selain itu, perusahaan yang terlambat membayar THR juga dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi