FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi menggelontorkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 2026. Kebijakan ini bukan sekadar pencairan tunjangan biasa, melainkan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun depan.
Lebaran 2026 diprediksi menjadi momentum perputaran uang terbesar pada awal tahun berkat kebijakan pembayaran penuh 100 persen THR dan BHR yang dilakukan lebih awal dari pola pencairan biasanya. Pemerintah menargetkan dana tersebut mengalir ke lebih dari 10 juta penerima yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan para pensiunan.
THR Dibayar Penuh, Tanpa Pengurangan Komponen
Dalam pengumuman resmi, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa pengurangan komponen seperti yang pernah terjadi pada masa penyesuaian fiskal sebelumnya. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi yang menerapkannya.
Bagi pensiunan, THR diberikan berdasarkan komponen pensiun bulanan yang diterima. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan secara utuh menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bonus Hari Raya untuk Sektor Informal Jadi Perhatian Khusus
Selain ASN dan pensiunan, pemerintah juga menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek daring. Langkah ini merupakan bentuk perhatian terhadap kelompok pekerja nonformal yang memiliki peran besar dalam mendukung mobilitas dan distribusi barang selama Lebaran.


















































