TII: Sudah Saatnya Pasal Kerugian Negara UU Tipikor Direvisi

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko berpendapat sudah saatnya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perihal kerugian negara dilakukan perubahan atau revisi.

Dia menganggap Pasal tersebut sapu jagat dan bisa menjerat siapa saja.

Demikian disampaikan Danang dalam agenda diskusi Prime Plus CNN Indonesia TV dengan tema 'Keputusan Korporasi Berujung Vonis Bui', Senin (24/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa perlu direvisi? Karena politik-hukumnya sudah berbeda. Politik-hukum sekarang bukan lagi kita berada di bawah kekuasaan demokratis. Saya malah khawatir mengarah pada otoritarianisme, dan di dalam negara-negara otoriter, Pasal antikorupsi sangat efektif untuk membungkam mereka yang kritis," kata Danang.

Dia memandang penindakan kasus-kasus dugaan korupsi sudah mengarah pada pembungkaman.

"Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan yang sempat diproses hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula) misalnya. Kalau ini (kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP) saya enggak tahu persis ya di belakangnya siapa, tetapi Pasal-pasal ini akan makin banyak digunakan di bawah kekuasaan politik-hukum sekarang ini," ucap dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Aristo Pangaribuan menyatakan pertentangan antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dengan tindak pidana korupsi (tipikor) sangatlah tipis.

Menurut dia, Pasal kerugian negara dalam UU Tipikor memiliki cakupan yang sangat luas.

"Memang tidak disyaratkan kalau dia tidak menerima kickback (suap) itu bukan tindak pidana korupsi. Artinya, seperti saya katakan, Pasal ini berfungsi seperti pukat harimau," ungkap Aristo.

"Dia [Pasal] itu bukan hanya menangkap ikan, tapi juga menangkap biota-biota laut yang sebenarnya berguna untuk ekosistem," sambungnya.

Aristo menambahkan Indonesia saat ini memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sering dianggap dilindungi prinsip BJR.

"Makanya di KUHP baru kita yang akan berlaku dua bulan lagi, Pasal itu dipersempit. Kemudian di Pasal prinsip pemidanaan itu ditekankan bahwa dalam memidanakan orang harus dieksaminasi dulu mens rea-nya atau sikap batiniah dan tujuannya," tandasnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 November lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.

Belakangan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf dan Harry, sekaligus meminta komisi hukum DPR untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang sudah berjalan sejak Juli 2024 tersebut.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Dasco menyebut pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024," ujarnya.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi