FAJAR.CO.ID - Dalam upaya menjaga kemantapan dan meningkatkan kualitas jalan di Sulawesi Selatan, Bidang Bina Teknik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) menegaskan pentingnya penetapan kelas jalan yang jelas dan konsisten.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan yang diadakan pada Jumat, 6 Maret 2026, yang melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, serta seluruh Dinas Pekerjaan Umum dari 24 Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Penetapan Kelas Jalan sebagai Amanat Undang-Undang
Plt. Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, H. Nihaya, S.T., M.T, mewakili Kepala Dinas, menjelaskan bahwa kelas jalan merupakan pengelompokan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas. Penetapan ini bertujuan agar jalan mampu menahan muatan sumbu terberat dan sesuai dengan dimensi kendaraan bermotor.
"Penetapan Kelas Jalan merupakan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan, yang isinya mengatur muatan sumbu terberat (MST), untuk kelas 1 memiliki daya dukung MST 10 Ton, untuk kelas II dengan MST 8 ton," jelasnya.
Keterlibatan Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Data dan Kebijakan
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Kabupaten/Kota membawa usulan penetapan kelas jalan lengkap dengan peta jalan dan Surat Hasil Pengukuran (SHP) jalan yang sesuai dengan format Peraturan Menteri PUPR No. 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan.
H. Nihaya menegaskan bahwa tantangan ke depan akan semakin besar, terutama dalam menghadapi peningkatan volume dan beban lalu lintas yang signifikan. Oleh karena itu, pengaturan kelas jalan harus ditegakkan secara konsisten.


















































