FAJAR.CO.ID, BRUSSELS – Gelombang protes warga di benua Eropa terhadap kebijakan luar negeri Uni Eropa (UE) memasuki babak baru. Inisiatif Warga Eropa (ECI) secara resmi berhasil mengumpulkan lebih dari satu juta tanda tangan untuk menuntut penangguhan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel pada Selasa (14/4/2026).
Mekanisme ECI ini memungkinkan warga sipil di Uni Eropa mengusulkan kebijakan secara langsung.
Dengan terpenuhinya syarat minimal satu juta tanda tangan dari sedikitnya tujuh negara anggota, Komisi Eropa kini secara hukum wajib meninjau usulan tersebut, memberikan tanggapan resmi, serta mempertimbangkannya menjadi undang-undang.
Mengutip laporan Anadolu, Rabu (15/4/2026), petisi yang merupakan bagian dari kampanye "Keadilan untuk Palestina" ini menjadi inisiatif tercepat yang menembus ambang batas sejak mekanisme ini diperkenalkan. Hingga saat ini, dukungan telah mengalir dari warga di 10 negara anggota blok tersebut.
Penyelenggara kampanye menegaskan bahwa desakan ini adalah bentuk protes terhadap pelanggaran hukum internasional.
"Satu juta orang telah berbicara: Uni Eropa harus sepenuhnya menangguhkan Perjanjian Asosiasinya dengan Israel," tulis pernyataan resminya.
Mereka juga menyerukan para pendukung untuk terus melakukan mobilisasi guna mencapai target baru sebanyak 1,5 juta tanda tangan.
"Uni Eropa harus menjunjung tinggi hukum internasional dan menghentikan keterlibatannya dengan genosida Israel," tambah mereka.
Pernyataan tersebut turut menyoroti adanya jurang pemisah yang semakin lebar antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang diambil oleh kepemimpinan Uni Eropa.
"Kesenjangan antara tuntutan warga Eropa dan kebijakan kepemimpinan Uni Eropa tentang Palestina terus bertambah. Uni Eropa harus bertindak," bunyi pernyataan itu lagi.
Untuk diketahui, Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel yang berlaku sejak tahun 2000 merupakan pilar utama kerja sama perdagangan, politik, dan ekonomi kedua pihak.
Uni Eropa adalah mitra dagang terbesar Israel, dengan nilai transaksi mencapai US$50,2 miliar atau setara Rp793,16 triliun pada tahun 2024.
Padahal, dalam salah satu klausul perjanjian tersebut dinyatakan bahwa hubungan kedua pihak harus didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Hal inilah yang kini digugat oleh warga Eropa sebagai dasar hukum untuk memutus kerja sama dengan Israel. (fajar)















































