Viral Pasal PKPU Tak Wajibkan Lulusan SMA Jika Sudah Punya Ijazah Perguruan Tinggi, Bertentangan dengan UU

3 hours ago 2
Pasal ini disebut bertentangan dengan UU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial X mendadak ramai membahas sebuah temuan dari dokumen Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam pasal 18 ayat (3) peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang disebut sebagian warganet mengundang tanda tanya besar.

Hal ini bermula dari unggahan akun X @BosPurwa yang membagikan tangkapan layar dokumen PKPU lengkap dengan tautan sumber resmi (jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu).

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi," tertulis pada lembaran dokumen tersebut.

Menanggapi lembaran dokumen yang beredar, King Purwa memberikan komentar menohok.

"Yang jadi temuan Roy Suryo dkk. silakan baca Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” tulisnya (16/10/2025).

Unggahan itu sontak viral dengan ratusan ribu tayangan dan ratusan komentar. Pasal itu bahkan disebut sebgai pasal selundupan.

Banyak warganet menyebut pasal tersebut aneh karena membuka peluang seseorang tetap dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden tanpa harus menunjukkan ijazah SMA, asalkan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Salah satu pengguna X, @ZainAris, mengatakan bahwa pasal tersebut seolah sudah diprediksi bakal dipersoalkan publik.

“Dari awal mereka sudah memprediksi bahwa nanti suatu saat masyarakat akan mempertanyakan bukti ijazah Gibran, dan ternyata benar,” tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi