Jakarta -
Bulan suci Ramadan sangat dinantikan oleh umat Muslim karena merupakan bulan yang istimewa.
Pada bulan ini umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan.
Allah Swt sendiri telah memerintahkan untuk melaksanakan puasa dalam Al-Quran di Surat Al Baqarah ayat 183.
Selain berpuasa, di bulan Ramadan disebutkan banyak keutamaan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah sunah lainnya, seperti salat tarawih dan salat malam lainnya.
Namun, di tengah suka cita bulan Ramadan, ada saja orang yang tidak puasa secara sengaja atau lebih populer dengan sebutan mokel.
Tidak puasa dengan bagi orang yang memenuhi syarat berpuasa hukumnya adalah dosa. Apalagi jika secara terang-terangan di hadapan publik.
Bahkan, di Negara Kuwait, ada larangan wuntuk warga Muslim agar tidak mokel di bulan Ramadan dan secara terang-terangan menunjukkan tidak puasa di tempat umum.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait pun akan memberikan sanksi pada warga yang melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari.
Seperti yang dirilis Arab Times, peringatan itu tertuang dalam UU Nomor 44 1968 yang berisi bahwa siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.
Peringatan itu pun bukan sekadar formalitas belaka, Satgas khusus telah dibentuk untuk memastikan bahwa setiap orang tidak melanggar aturan tersebut.
Selain itu, kamera pengawas juga dipasang untuk memantau pelanggaran di pasar-pasar dan dekat masjid.
Aturan untuk tidak mokel ini tidak hanya dilakukan oleh Kuwait, di Oman juga diterapkan aturan ketat bagi warga yang terang-terangan tidak puasa di depan umum.
Warga yang melanggar juga bisa mendapatkan hukuman penjara seperti yang diatur pada Pasal 277 KUHP Kerajaan, yang berisi barang siapa yang secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.
(arm)
Loading ...

8 hours ago
3

















































