
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Belum usai polemik tentang kenaikan gaji dan tunjangan perumahan anggota DPR RI, kini giliran DPRD Provinsi DKI Jakarta yang menuai sorotan.
Anggota DPRD DKI Jakarta diketahui mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta menerima lebih tinggi, yaitu Rp 78,8 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 415 Tahun 2022 yang diteken oleh mantan Gubernur Anies Baswedan. Dana untuk tunjangan rumah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Dalam dokumen tersebut disebutkan: “Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022 dilansir pada Jumat (5/9/2025).
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah.
Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta ini mengalami kenaikan sejak 2022. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken oleh mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp 60 juta per bulan termasuk pajak.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah berkilah kebijakan tunjangan rumah ini belum final.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: