Abraham Samad Diperiksa, Ahmad Khozinudin: Polisi Main Pasal Karet

1 month ago 12

Mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, menegaskan penolakannya terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Abraham Samad.

Hal ini diungkapkan Ahmad usai mantan Ketua KPK itu menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Dikatakan Ahmad, pada Rabu (13/8/2025) kemarin, Abraham Samad memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya sebagai saksi.

"Panggilan ini buntut dari laporan polisi yang dilakukan oleh Jokowi pada 30 April 2025 yang lalu," kata Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan keterangan dari Jokowi, kata Ahmad, Presiden dua periode itu merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.

"Menganggap ada pihak yang menuduh ijazahnya palsu. Laporan Jokowi ini, dikumulasi dengan sejumlah laporan lainnya yang disatukan di Polda Metro Jaya (laporan Andi Kurniawan, Lechumanan, Samuel Sueken)," sebutnya.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut telah dipersiapkan sejumlah Pasal-pasal yang tidak relevan dengan kasus fitnah dan pencemaran.

Di antaranya, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, 27A UU ITE yang ancamannya ada yang 8 tahun penjara, Pasal 32 UU ITE hingga 12 tahun penjara, dan Pasal 35 UU ITE.

"Belum lagi, pasal karet tentang tuduhan Penghasutan (Pasal 160 KUHP), pasal menyebar kebencian (Pasal 28 UU ITE), juga ikut disematkan," sesalnya.

Pengacara Roy Suryo Cs ini menegaskan bahwa ada keanehan dalam pemanggilan Abraham Samad sebagai saksi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi