
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut, bahwa mewancarai narasumber yang membahas kasus ijazah palsu bukanlah kejahatan.
Hal ini ditegaskan Ahmad usai mantan Ketua KPK Abraham Samad menghadiri undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksian terkait laporan mantan Presiden Jokowi.
"Tindakan ini lazim dilakukan oleh banyak pihak, termasuk sejumlah media nasional," kata Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya sendiri selalu hilir mudik di berbagai media sebagai narasumber, masif mendiskusikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.
"Karena itu, wajar jika sejumlah tokoh seperti Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo, Feri Amsari, Okky Madasari, Mantan Wakapolri Oegroseno hingga Muhammad Said Didu menyebut apa yang menimpa Abraham Samad adalah Kriminalisasi," sebutnya.
Ia melihat bahwa ada upaya menjadikan suatu aktivitas konstitusional yang legal, diproses sebagai sebuah kejahatan atau pidana.
"Mewawancarai narasumber untuk mendiskusikan kasus ijazah palsu Jokowi, bukanlah kejahatan," tegasnya.
Bagi Ahmad, dalam kasus ini sejumlah pengelola media podcast termasuk Abraham Samad Speak Up, disoal oleh penyidik Polda Metro Jaya, diseret dalam kemelut dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Jokowi sendiri, tidak mengakui siapa sebenarnya yang dia laporkan. Saat dikonfirmasi 12 nama terlapor versi Polda Metro Jaya, Jokowi berkelit dengan dalih hanya melaporkan peristiwa," jelasnya.
Ia menekankan bahwa menjadi saksi merupakan sesuatu yang tidak layak bagi seorang Abraham Samad dalam perkara dugaan ijazah palsu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: