
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Elite Partai Demokrat, Andi Arief, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah menggratiskan biaya sekolah swasta jenjang SD hingga SMP.
Meskipun mendukung, Andi mengingatkan pentingnya kesiapan anggaran agar permintaan MK tersebut bisa terlaksana.
"Setuju aja, tapi mesti anggarannya ada,” kata Andi dan X @Andiarief (29/5/2025).
Ando juga menekankan perlunya perhitungan fiskal yang realistis agar kebijakan itu bisa diimplementasikan secara efektif.
Sebelumnya, MK memutuskan pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.
Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang pembacaan amar putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang digelar Selasa, (27/5/2025).
Permohonan ini terdaftar dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga, sedangkan satu lainnya adalah pegawai negeri sipil.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Suhartoyo dalam amar putusannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: