
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp578,1 miliar. Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Majels hakim juga menjatuhkan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan, Tom keluarkan surat izin impor gula kristal mentah (GKM) ke 10 perusahaan swasta, padahal stok dalam negeri saat itu cukup. Impor dilakukan saat musim giling, saat produksi gula lokal sedang jalan.
Tom tidak menunjuk BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan menugaskan koperasi militer dan polisi (INKOPKAR, INKOPPOL, dll).
Tom Lembong dalam keterangannya di akun media sosial X menyampaikan, ia dituding melanggar aturan dengan menunjuk koperasi, bukan BUMN.
"Jaksa tuduh saya melanggar aturan dengan menunjuk koperasi, bukan BUMN. Di samping tidak ada aturan yang melarang saya tunjuk koperasi, saya juga tidak pernah akan berhenti mendukung dan membela koperasi dan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro)," kata Tom.
Sebelumnya, Tom dituntut 7 tahun penjara.
"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," tulis Anies Baswedan, sahabat Tom Lembong di akun Instagram pribadinya, Jumat (19/7/2025).
Anies mengatakan selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: