
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ahli Epidemiologi sekaligus Pegiat Media Sosial, Dokter Tifauzia Tyassuma kembali membahas terkait isu ijazah palsu Jokowi Widodo.
Kali ini, Dokter Tifa sapaan akrab membahas terkait regulasi Dosen Pembimbing Akademik.
Pembahasan ini muncul setelah Kasmudjo yang disebut Dosen Pembimbing Akademik justru ditemukan fakta bahwa saat itu ia hanya berstatus sebagai asisten dosen.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Dokter Tifa membagikan hasil temuannya terkait regulasi untuk menajdi Dosen Pembimbing Akademik.
“Dosen Pembimbing Akademik harus dosen penuh, bukan Asisten Dosen,” tulisnya dikutip Kamis (29/5/2025).
“Saya kutip Buku Panduan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada:
Dosen Pembimbing bertugas 1) Memberikan pengarahan kepada mahasiswa dalam menyusun rencana studi 2) Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa mengenai kegiatan pendidikan, yang seyogianya diambil untuk semester yang sedang dan akan berlangsung, dan banyaknya SKS yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa dengan memakai dasar peraturan dan kebijaksanaan Fakultas 3) Mengikuti perkembangan mahasiswa yang dibimbingnya,” ungkapnya.
Ia menyebut tugas untuk Dosen Pembimbing Akademik tidak semudah itu diberikan ke Asisten Dosen.
“Dengan tugas berat di atas, tentu saja UGM tidak akan menyerahkan tugas ini kepada seorang Asisten Dosen. Tugas Dosen Pembimbing selalu diberikan kepada Dosen Senior,” ujarnya.
Tambah Dokter Tifa, ia menyebut Kasmudjo sendiri sudah mengakui bahwa saat itu dirinya masih berstatus sebagai asisten dosen.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: