Bebas Berkat Amnesti, Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor di MK, Pasal Ini Dianggap Bertentangan HAM

1 month ago 13

Hasto Kristiyanto saat menjalani persidangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hasto Kristiyanto mengujikan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dia mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menganggap materi muatan dalam pasal yang diuji bertentangan dengan hak asasi Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.

“Hukum pidana secara umum termasuk dan tidak terbatas pada Pasal 21 UU Tipikor, selalu dan dapat digunakan untuk merampas kebebasan orang, bahkan dapat digunakan untuk menghilangkan nyawa manusia, sehingga tidak dapat ditafsirkan dengan tafsiran yang luas yang tidak sesuai dengan kehendak pembentuk undang-undang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Erna Ratnaningsih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Erna mengatakan Pasal 21 UU Tipikor seharusnya tidak ditafsirkan dan kemudian dipraktikkan sesuai kebutuhan aparat penegak hukum, sehingga pembatasan terhadap makna yang terkandung dalam pasal tersebut harus dikembalikan pada bunyi dan makna teksnya agar menciptakan akuntabilitas demokratis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi