Jakarta, CNN Indonesia --
PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buka suara dan menghentikan hubungan kerja dengan oknum debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam kasus penagihan di Semarang.
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan pihaknya juga memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga tersebut.
Indosaku turut menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Indosaku saat ini tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai langkah tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Proses dilakukan merujuk pada arahan regulator serta standar perilaku dan tata kelola yang didorong AFPI," kata Yulvina dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
Ia menegaskan seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak serta martabat konsumen.
Yulvina tidak menoleransi tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Di samping itu, Indosaku turut mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas.
"Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan," jelasnya.
Ia mengatakan Indosaku menghormati penuh proses yang dilakukan OJK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, serta proaktif dalam memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Yulvina memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dan keresahan yang ditimbulkan dan juga berdampak pada reputasi Indosaku sebagai perusahaan.
"Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakanyang dijalankan oleh Indosaku," ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, ia mengatakan Indosaku menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.
Ke depan, ia menyatakan Indosaku akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penagihan yang tidak sesuai diminta menyampaikan laporan melalui kanal resmi Indosaku agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus oknum DC di Semarang melibatkan seorang bernama Bonefentura Soa (29) yang mengaku membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena kesulitan menghubungi nasabah yang memiliki utang.
"Kalau untuk itu mungkin karena di sini saya bekerja, Pak. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu," ujar pria yang akrab disapa Fenan tersebut di Mako Damkar Kota Semarang, Sabtu (25/4), dilansir dari detikfinance.
Indosaku bersama AFPI pun dipanggil OJK pada Senin (27/4). Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari kedua pihak terkait informasi yang beredar mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan pihaknya menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar aturan.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan," ujarnya dalam keterangan resmi.
OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus serta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk blacklist, terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Selain itu, Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan.
(dhz/ins)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2
















































